Kode Etik

  1. Lima prinsip dasar etika untuk Auditor UPQuality adalah:
    1. Integritas – bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
    2. Objektivitas – menerapkan pertimbangan profesional atau bisnis tanpa dikompromikan oleh:
      1. Bias;
      2. Benturan kepentingan; atau
      3. Pengaruh atau ketergantungan yang tidak semestinya terhadap individu, organisasi, teknologi, atau faktor lain.
    3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional – untuk:
      1. Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      2. Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.
    4. Kerahasiaan – menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis.
    5. Perilaku Profesional – untuk:
      1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2. Berperilaku konsisten dengan tanggung jawab profesi untuk bertindak bagi kepentingan publik dalam semua aktivitas profesional dan hubungan bisnis; dan
      3. Menghindari perilaku apapun yang diketahui atau seharusnya diketahui Auditor UPQuality yang dapat mendiskreditkan profesi.
  2. Auditor UPQuality harus mematuhi setiap prinsip dasar etika.
  3. Auditor UPQuality mungkin menghadapi suatu situasi ketika mematuhi salah satu prinsip dasar etika, akan bertentangan dengan mematuhi satu atau lebih prinsip dasar etika lainnya. Dalam situasi demikian, Auditor UPQuality mungkin mempertimbangkan untuk berkonsultasi, secara anoni jika diperlukan, dengan:
    1. Pihak lain dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
    2. Asosiasi profesi.
    3. Regulator.
    4. Penasihat Hukum.
    Namun demikian, konsultasi semacam itu tidak membnarkan Auditor UPQuality dari tanggung jawabnya untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam menyelesaikan konflik tersebut atau (jika perlu) dan kecuali dilarang oleh peraturan perundang-undangan, untuk melepaskan diri dari permasalahan yang memunculkan konflik.
  4. Auditor UPQuality didorong untuk mendokumentasikan substansi permasalahan, rincian dari setiap pembahasan, keputusan yang dibuat, dan alasan atas keputusan tersebut.